
Bonus yang diberikan oleh Pemprov. NTB sejumlah 300 juta untuk atlet yang memperoleh medali emas, atlet peraih medali perak memperoleh bonus sejumlah Rp. 200 juta dan atlet yang memperoleh medali perunggu mendapatkan Rp100 juta.

Sementara itu, untuk para kafilah STQN Cabang Tilawah Golongan Dewasa Putri Qoriah Terbaik 1 atas nama Yuni Wulandari mendapatkan bonus sejumlah Rp. 300 juta, Cabang Hifzhil Quran Golongan 30 Juz Putra : Hafidz Terbaik 3 atas nama L. Muh. Khairurrazzaq Al Hafizi mendapatkan bonus sejumlah Rp. 100 juta. Cabang Tafsir Golongan Bahasa Arab Putri, Mufassirah Harapan 2 atas nama Annisa Maulida mendapatkan bonus sejumlah Rp. 25 Juta, Cabang Hifzhil Quran Golongan 5 Juz dan Tilawah, Hafidzah Harapan 1 atas nama Arfah Wulandari mendapatkan bonus sejumlah Rp. 25 Juta dan Cabang Hifzhil Quran Golongan 30 Juz Putri : Hafidzah Harapan 3 atas nama Salwa Salsabila mendapatkan bonus sejumlah Rp. 25 Juta..(Red/Pemprov NTB).