Pemkab Dompu Disorot Lamban Memanage ASN, Akibatnya MCSP Stagnan!

DOMPU [JejakNTB]||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat dugaan lamban dalam mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Penilaian rapor merah dari KPK melalui instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dipicu oleh manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bermasalah.

Pada penilaian MCSP tahun 2025 yang diumumkan Maret 2026, Kabupaten Dompu hanya meraih 69,49 poin. Angka ini tidak bergerak dibandingkan hasil penilaian tahun 2024 yang diumumkan pada 2025

Pemerintah daerah masih bergantung pada Penjabat (Pj) Sekda yang diperpanjang hingga tiga kali masa jabatan tanpa segera merampungkan proses pengisian Sekda definitif. Padahal, pihak berwenang telah memberikan peringatan terkait pembentukan panitia seleksi

Kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan adanya perbaikan jika dibandingkan penilaian MCSP tahun 2023 yang diumumkan pada 2024. Saat itu, Dompu hanya memperoleh 55 poin.

Namun, stagnasi pada angka 69,49 menjadi sorotan karena masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah besar yang belum mampu dituntaskan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dari delapan area intervensi MCSP, tiga indikator yang menjadi perhatian utama yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Analis Kebijakan Publik, Elshabier melihat posisi Sekda definitif sangatlah urgent.  ” Sekda definitif membantu Bupati menyusun kebijakan serta mengoordinasikan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.,” ujarnya.

Masih Elshabier, dia menambahkan bahwa tugasnya membantu kepala daerah menyusun kebijakan pemerintahan daerah. Mengoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan seluruh Perangkat Daerah.Memberikan pelayanan administratif demi kelancaran roda pemerintahan daerah.

“Stagnannya nilai MCSP tidak terlepas dari belum seriusnya pemerintah daerah membenahi manajemen ASN.” sambungnya.

Ia juga menyoroti molornya pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

” Seharusnya sudah selesai,”

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Lambannya pengisian jabatan strategis dapat berdampak terhadap efektivitas birokrasi dan menjadi bagian dari persoalan tata kelola pemerintahan.

 

Sorotan lainnya menyangkut carut-marut pengadaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk munculnya indikasi dokumen pengangkatan atau SK yang dipersoalkan serta keberadaan tenaga non-ASN yang statusnya dinilai belum jelas.

Elshabier mengingatkan, jika kondisi tata kelola pemerintahan terus berada pada zona merah, bukan tidak mungkin pengawasan oleh KPK terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu akan semakin ketat.

“Bahkan bisa saja persoalan tata kelola yang tidak dibenahi kemudian berkembang menjadi persoalan hukum,” terangnya.

Untuk memperbaiki nilai MCSP, Elshabier mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu mengambil langkah konkret, bukan sekadar memenuhi dokumen administratif.

Salah satunya dengan mendorong organisasi perangkat daerah teknis yang bersentuhan langsung dengan area intervensi MCSP untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada beberapa OPD.

MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau, mengendalikan dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. (JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top