Keren, Dompu Kini Dinobatkan Sebagai Daerah Terinovatif Keenam Secara Regional
DOMPU, JEJAKNTB||Kabupaten Dompu Selangkah lebih maju dari sebelumnya dan Dompu kian terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan informatif. Sejak tahun 2024, Dompu tercatat sebagai kabupaten “terinformatif”, berada pada peringkat keenam dari 10 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, dengan nilai keterbukaan informasi 92 poin. Kesuksesan tersebut tidak terlepas dari Ikhtiar tersebut tidak terlepas dari perjuangan bersama sama dan sinergitas yang dibangun dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Dompu, berkomitmen tinggi untuk tetap menargetkan peningkatan nilai menjadi 95 poin pada tahun mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dompu, Yani Hartono mengatakan, peningkatan kualitas layanan informasi publik sangat bergantung pada dukungan seluruh perangkat daerah.
Ia meminta setiap perangkat daerah untuk disiplin memperbarui data dan aktivitas layanan, terutama melalui kanal informasi resmi pemerintah.
“Dalam struktur layanan informasi, PPID Utama bertugas di tingkat kabupaten, sedangkan PPID Unit berada di masing-masing perangkat daerah,” katanya, Kamis (11/12).
Untuk mendukung transparansi, Kominfo telah menyediakan hosting website perangkat daerah selama 10 tahun terakhir. Namun, banyak website tidak dikelola dengan baik. Bahkan, ditemukan data yang tidak diperbarui hingga satu dekade, termasuk nama pejabat yang sudah pensiun tetapi masih tercantum sebagai kepala dinas.
Selain kurangnya operator khusus, masalah lain muncul ketika perangkat daerah menggunakan jasa pihak ketiga. Setelah kontrak berakhir, akses website kerap tidak bisa digunakan karena dikuasai penyedia jasa. Karena itu, Kominfo menargetkan seluruh website perangkat daerah dialihkan menggunakan hosting pemerintah agar lebih aman dan terintegrasi.
Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu akan menerapkan pemerintahan digital. Seluruh kepala dinas diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik dan email resmi dengan domain @dompukab.go.id. Penggunaan email pribadi seperti Gmail atau Yahoo dianggap berisiko terhadap kebocoran data.
Kominfo juga mengemban empat tugas utama dari pemerintah pusat, yakni SPBE, keamanan informasi, keterbukaan informasi publik, dan statistik sektoral. Jika keempatnya tidak berjalan optimal, maka akan berdampak pada penurunan kinerja pemerintah daerah.
Untuk itu, integrasi seluruh aplikasi perangkat daerah menjadi kebutuhan strategis agar Dompu dapat mengurangi potensi sengketa informasi, terutama yang berujung ke Komisi Informasi.
Informasi yang paling sering diminta masyarakat, kata Yani, adalah dokumen resmi seperti anggaran, DPA, serta kebijakan tahunan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.
“Namun, masih terdapat persepsi keliru di beberapa perangkat daerah bahwa dokumen tertentu tidak boleh diakses public,” katanya.
Padahal, pemerintah telah menyediakan aplikasi SP4N Lapor untuk menjamin keterbukaan informasi. Sesuai regulasi, jawaban atas permintaan informasi harus diberikan dalam 10 hari, dan dapat diperpanjang 7 hari jika ada kendala.
Banyak PPID Unit belum cukup kuat menjalankan fungsi layanan informasi, sehingga sering terjadi keterlambatan,” katanya.
Jika permintaan informasi tetap tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi, di mana seluruh data akan diuji secara terbuka.
Pengalaman Pemerintah Kabupaten Dompu pada sidang di Komisi Informasi Provinsi menunjukkan bahwa setiap laporan akan memaksa seluruh pihak hadir dan mempertanggungjawabkan keterbukaan dokumen yang diminta.
Pada Juni lalu, kata Yani, seorang pemohon yang mengatasnamakan lembaga meminta dokumen dari 12 perangkat daerah, termasuk informasi DPA pada puskesmas dan rumah sakit. Permintaan seperti ini dinilai wajar, selama perangkat daerah kompak dan disiplin mengelola informasi publik.
Yani menekankan bahwa perangkat daerah harus memahami batasan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan. Dokumen yang menyangkut keamanan negara, data pribadi, maupun stabilitas publik jelas tidak boleh disebarluaskan. Namun informasi seperti ringkasan DPA, setelah diaudit, wajib dipublikasikan di website resmi perangkat daerah.
“PPID bukan sekadar jabatan formal. Ini menyangkut nama baik Kabupaten Dompu,” katanya.
Pemerintah berharap peningkatan kedisiplinan perangkat daerah dalam pengelolaan informasi publik dapat memperkuat posisi Dompu sebagai kabupaten terinformatif dan mencapai target nilai keterbukaan yang lebih tinggi pada tahun depan.(***)




















