Pemkab Lotim Sosialisasikan Edaran  Terkait Pengendalian Monitoring Program Pembangunan 2026

SELONG, JEJAKNTB — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor 130.04/08/ADPEM/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Program/Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (19/2).

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan APBD Lombok Timur TA 2026, serta adanya regulasi baru terkait pengadaan barang/jasa dan standar harga satuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, serta Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan LKPP. Pedoman ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam percepatan dan ketertiban pelaksanaan program pembangunan di tahun berjalan.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur, menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh perangkat daerah memahami pedoman pelaksanaan program sesuai regulasi terbaru.

“Pertemuan ini penting. Kalau kita sama-sama membaca Perpres 46 Tahun 2025, memang dibolehkan bahwa seluruh PA dapat melaksanakan tugas secara opsional. Namun yang terpenting adalah bagaimana anggaran itu dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan agar perangkat daerah bekerja secara inklusif, saling berbagi informasi, dan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan.

“Anggaran bukan soal besar kecilnya, tapi bagaimana kita menjalankannya tepat waktu, tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Dalam urusan kualitas ini, khususnya bagi PPK, harus sangat berhati-hati,” ujarnya.

Untuk menghindari persoalan teknis maupun administratif, Sekda memberikan arahan khusus agar setiap kegiatan dilengkapi dua dokumen penting yakni, TOR (Kerangka Acuan Kerja), dan SOP (Standar Operasional Prosedur. Kedua dokumen ini dianggap sebagai fondasi untuk memastikan kegiatan dapat berjalan efisien, terukur, dan sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi di lingkungan kerja, penggunaan alat elektronik yang harus dilakukan secara hati-hati, serta penguatan koordinasi lintas bidang.

“Output dari pertemuan ini adalah bagaimana semua yang sudah tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Harapannya APBD ini menjadi trigger bagi suksesnya berbagai kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih siap dalam melaksanakan program prioritas 2026, sekaligus mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaksana teknis agar implementasi APBD berjalan sesuai asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.

 

 

Pewarta. Ardi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top